Pemberdayaan Perempuan Melalui Pemberian Kesempatan Akses Informasi Hak-Hak Kaum Ibu
Tanggal 22 Desember ditetapkan sebagai hari Ibu. Penetapan ini berdasarkan Dekrit Presiden No. 316 tahun 1959. Peristiwa ini diawali dengan Kongres Perempuan Indonesia I pada tanggal 22-25 Desember 1928 di Yogyakarta. Organisasi perempuan di Indonesia sudah ada sejak tahun 1912. Adanya organisasi perempuan diilhami oleh perjuangan pahlawan perempuan seperti R.A. Kartini, Dewi Sartika, Nyi Ahmad Dahlan, dan lain-lain. Pada tahun 1938, Kongres Perempuan Indonesia III memutuskan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu.
Setiap tanggal 22 Desember kita memberi ucapan selamat kepada ibu, menyalami ibu, mengirimkan kartu, memberi setangkai bunga, menggantikan peran ibu di rumah (memasak, mencuci, membersihkan rumah, dan sebagainya), memberikan hadiah, serta kegiatan sejenis.
Bentuk pemaknaan Hari Ibu dengan cara-cara di atas sesungguhnya merupakan peneguhan doktrin kaum perempuan sebagai subordinat kaum laki-laki. Domestifikasi kaum perempuan semakin ditekankan.. Kaum ibu sebagai pihak perempuan dikukuhkan sebagai posisi yang memiliki domain mengurus rumah tangga dan merawat anak-anak dan sebagai pelayan kaum bapak.
Pemberian hadiah-hadiah berbentuk di atas tadi tidak sepenuhnya salah. Hadiah-hadiah itu adalah hak ibu yang wajib kita berikan, meskipun seorang ibu tak pernah mengharap imbalan apapun dari kita.
Ibu adalah orang pertama yang berinteraksi dengan kita. Kelanjutan eksistensi kehidupan manusia ada pada seorang ibu. Kaum perempuanlah yang mengalami menstruasi, mengandung selama 9 (sembilan) bulan 10 (sepuluh) hari lalu melahirkan. Ada 4 kemungkinan yang akan terjadi ketika ibu melahirkan. Pertama ibu dan bayi selamat; yang kedua bayi selamat tetapi ibu meninggal; yang ketiga ibu selamat tetapi bayi meninggal; serta yang keempat ibu dan bayi meninggal. Ibu adalah orang yang mengasuh kita sejak dalam kandungan, menyusui kita, dan merawat sejak kita kecil sampai dewasa.
Laki-laki dianggap lebih memiliki tanggung jawab dari kaum perempuan karena dalam konstruksi sosial laki-laki dianggap sebagai kepala rumah tangga yang berkewajiban mencari nafkah. Laki-laki wajib mencari nafkah, masalah mengurus rumah tangga dan merawat anak dianggap sebagai takdir istri. Kaum perempuan, dianggap sebagai subordinat laki-laki. Mereka dianggap dianggap sebagai kanca wingking yang memiliki tugas domain mengurus tugas domestik rumah tangga, merawat anak, dan pekerjaan domestik lainnya.
Tanggung jawab yang disandang kaum perempuan sesungguhnya lebih berat daripada laki-laki. Disamping mencari nafkah karena tuntutan hidup, mereka juga harus mengurus rumah tangga, merawat anak-anak, mendidiknya, dan mendampingi suami.
Kaum perempuan tidak diberi kesempatan untuk memperoleh akses informasi yang benar tentang hak-haknya. Akses informasi ini sangat penting agar mereka bisa memahami bahwa kaum perempuan bukan sebagai subordinat kaum laki-laki dan untuk menghilangkan doktrin domesitifikasi kaum perempuan. Kaum perempuan bukan pelayan kaum laki-laki dan bukan pihak yang memiliki domain mengurus rumah tangga, tetapi pihak yang memiliki kontribusi berupa pemberdayaan.
Perayaan Hari Ibu harus mengambil semangat yang diilhami para pejuang kaum perempuan pada jaman dulu. RA Kartini telah berjuang menuntut hak emansipasi kaum wanita. Dewi Sartika dan Nyi Ahmad Dahlan berjuang lewat pendidikan kaum wanita. Perayaan Hari Ibu dijaman sekarang hendaknya diwujudkan dengan memberi kesempatan kepada kaum perempuan agar mereka memperoleh akses informasi yang benar tentang hak-haknya. Kaum perempuan harus memahami bahwa mereka bukan sebagai subordinat kaum laki-laki. Doktrin domestifikasi bagi perempuan harus dihilangkan. Pemberdayaan kaum perempuan harus diwujudkan.
Hak-hak perempuan sama dengan hak-hak laki-laki. Hak-hak tersebut adalah hak-hak azasi manusia. Hak-hak perempuan bisa diwujudkan jika hak-hak azasi manusia ditegakkan bersama-sama antara laki-laki dan perempuan. Takdir perempuan adalah menstruasi, mengandung, melahirkan, dan menyusui. Mengatur rumah tangga, merawat anak, dan mendidik anak merupakan tanggung jawab bersama antara laki-laki dan perempuan.
Pemberian kesempatan untuk akses informasi yang benar tentang hak-hak kaum perempuan diawali dari lingkungan keluarga. Suami harus memberi kesempatan kepada istri, agar sang istri bisa mengetahui bahwa ia memiliki hak-hak yang sama dengan kaum laki-laki. Pekerjaan domestik rumah tangga dan merawat anak-anak menjadi tanggung jawab laki-laki dan perempuan. Kesempatan akses informasi yang benar tentang hak-hak perempuan di tingkat lingkungan sosial terkecil ini merupakan awal terbentuknya pemberdayaan kaum perempuan.
Pelaksanaan pemberdayaan kaum perempuan akan membawa dampak yang positif, yaitu terwujudnya suatu kehidupan yang harmonis di lingkungan keluarga, masyarakat, dan berbangsa. Pemberdayaan perempuan sangat penting dalam kehidupan berbangsa ini. Perempuan adalah tonggak sejarah. Tanpa ada kaum ibu (perempuan) maka eksistensi kelanjutan manusia tidak akan pernah ada. Dari seorang ibu akan tercipta generasi-generasi penerus keluarga, masyarakat, bahkan bangsa. Karakter generasi-generasi penerus ini ada di tangan kaum ibu. Apakah akan terwujud sebuah generasi yang memiliki kontribusi positif atau akan terwujud generasi yang justru memiliki dekadensi dalam kehidupan? Pemberdayaan kaum perempuan niscaya diperlukan dalam pelaksanaan kelanjutan eksistensi manusia.
